Sabtu, 16 Februari 2013
Alur Pembuatan Kartu Keluarga
SYARAT
PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
a.
Membawa KK Lama (Kk Habis Masa Berlaku Lebih dari Dua Minggu
Membawa Materai Untuk Surat Pernyataan)
b.
Mengisi Formulir Permohonan Kk
Dari Kantor Desa
c.
Melampirkan Surat Keterangan
Pindah Datang (Bagi Yang Pindah Masuk Desa Sidomulyo)
d.
Melampirkan Fotocopy Akta Nikah
e.
Melampirkan Fotocofy Akta
Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Bagi Penambahan
Anak)
Persyaratan Lain yang DiperlukanAlur Pembuatan e-KTP
Proses Pembuatan e-KTP:
1. Penduduk datang ke kantor kecamatan membawa surat Undangan
2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
3. Foto (digital)
4. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
5. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
6. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan
1. Penduduk datang ke kantor kecamatan membawa surat Undangan
2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
3. Foto (digital)
4. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
5. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
6. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan
Langganan:
Postingan (Atom)