Proses Pembuatan e-KTP:
1. Penduduk datang ke kantor kecamatan membawa surat Undangan
2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
3. Foto (digital)
4. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
5. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
6. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan
1. Penduduk datang ke kantor kecamatan membawa surat Undangan
2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
3. Foto (digital)
4. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
5. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
6. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar