Syarat Pengurusan KTP
1. Berusia 17 Tahun
a. Untuk KTP awal/pemula akta kelahiran dan surat bermatrai dari desa
b. Penggantian membawa KTP Lama
c. KTP yang habis masa berlakunya lebih dari dua minggu untuk membawa materai
d. Untuk KTP yang Hilang membuat pengatar kehilangan di desa kemudian
dilanjutkan ke kantor Polsek
2. Mengisi Formulir Pencatatan Biodata
penduduk WNI (F-1.01)
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar