SYARAT
DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELURGA (KK)
MENGURUS AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN:
·
Fotocofy buku nikah di
legalisir KUA
·
Fotocofy Kartu Keluarga
(KK) di legalisir desa
·
Fotocofy KTP Ibu, Ayah
dan fotocofy dua orang saksi di legalisir oleh desa
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan setempat, dengan keperluan untuk mengurus akta kelahiran.
- Surat keterangan lahir dari desa
·
Mengisi formulir
pelaporan permohonan kelahiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar