DESA SIDOMULYO KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG

Sabtu, 16 Februari 2013

Alur Pembuatan Akta Kelahiran

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELURGA (KK)

MENGURUS AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN:
·         Fotocofy buku nikah di legalisir KUA
·         Fotocofy Kartu Keluarga (KK) di legalisir desa
·         Fotocofy KTP Ibu, Ayah dan fotocofy dua orang saksi di legalisir oleh desa
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan setempat, dengan keperluan untuk mengurus akta kelahiran.
  • Surat keterangan lahir dari desa
·         Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran





Tidak ada komentar:

Posting Komentar